Globalindobuzz.nett, Jawa Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Uang tersebut kemudian disita karena diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari Kamis (24/9), Penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

KPK Sita Uang Ratusan Juta di BPN Jawa Timur

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang dengan nilai ratusan juta rupiah. Menurut KPK, uang itu diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ungkap Budi.

KPK menyebut uang tersebut diduga berasal dari para pemohon atau disebut sebagai pelicin dalam proses pengurusan tanah di Jawa Timur. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, KPK masih menyatakan dugaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," imbuhnya.

Selain uang, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang yang diamankan kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk ditelaah lebih lanjut.

Baca Juga: Gerindra Bicara Posisi Nusron Wahid di Tengah Proses OTT KPK

Barang Bukti Penggeledahan BPN Jatim Masih Dianalisis

Setelah proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan, KPK akan menganalisis seluruh barang bukti yang ditemukan. Analisis tersebut diperlukan untuk melihat keterkaitan antara barang yang diamankan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," jelas Budi.

Temuan uang ratusan juta rupiah di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian dari penyidikan lanjutan KPK terhadap dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidikan KPK Berlanjut

Kasus yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini juga menjadi konteks penyidikan lanjutan di lingkungan ATR/BPN.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan untuk mengamankan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang ratusan juta rupiah yang menurut penyidik diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan.

Untuk saat ini, KPK masih melakukan penelaahan terhadap seluruh barang bukti yang diamankan. Hasil analisis tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Lapas Cibinong Disidak Ombudsman, Rumah Mewah Ditemukan