Globalindobuzz.nett, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan batas minimal harga saham Rp1 pada Senin, 28 September 2026. Kebijakan ini menghapus batas harga terendah sebelumnya sebesar Rp50 atau yang selama ini dikenal sebagai level gocap.

BEI memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap menerapkan aturan baru tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat membuka ruang pembentukan harga yang lebih baik pada saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50 dan memiliki likuiditas rendah.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga atau price discovery.

"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp 50 dan tidak ada likuiditas," kata Jeffrey.

Harga Saham Minimum Rp1 Buka Ruang Price Discovery

Penerapan batas bawah Rp1 membuat saham yang sebelumnya tidak dapat diperdagangkan di bawah Rp50 memiliki ruang untuk membentuk harga baru sesuai mekanisme permintaan dan penawaran.

Head of Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai batas minimum Rp50 selama ini menjadi salah satu faktor yang menghambat pembentukan harga wajar bagi saham yang secara fundamental sudah berada di bawah level tersebut.

Menurut Wawan, saham yang secara fundamental memiliki nilai lebih rendah dari Rp50 tetap diperdagangkan seolah-olah berada pada harga Rp50. Kondisi tersebut dinilai membuat likuiditas tersendat dan mekanisme bid-ask menjadi kurang sehat.

"Floor Rp 50 selama ini mengunci price discovery: saham yang secara fundamental sudah lebih murah dari Rp 50 tetap diperdagangkan seolah-olah harganya Rp 50. Akibatnya likuiditas macet, bid-ask tidak sehat, dan investor yang ingin keluar atau masuk pada harga yang lebih realistis terhambat," ujar Wawan kepada Liputan6.com, Selasa, 22 September 2026.

Dengan batas bawah baru Rp1, ia menilai pergerakan harga saham berpotensi lebih mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Perubahan tersebut sekaligus diharapkan dapat memperbaiki likuiditas pada saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah ke Kanwil BPN Jawa Timur

Namun, perubahan batas harga tersebut juga membawa konsekuensi berupa potensi peningkatan volatilitas, khususnya pada saham berharga rendah.

Analis PT MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan kebijakan baru tersebut akan "membuka" harga bagi emiten yang sebelumnya berada di level Rp50. Kondisi itu diperkirakan dapat menyebabkan volatilitas yang lebih tinggi pada saham-saham bersangkutan.

Pandangan serupa disampaikan Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji. Ia mengatakan penyesuaian posisi menjelang pemberlakuan aturan baru menjadi salah satu sentimen yang memengaruhi IHSG.

Nafan juga menilai perubahan batas harga minimum berpotensi meningkatkan volatilitas saham, terutama pada segmen saham berharga rendah.

"Hal ini berpotensi meningkatkan volatilitas terutama pada saham-saham berharga rendah sehingga awal penerapannya dapat memicu re-pricing dan perubahan perilaku transaksi di segmen saham tersebut," kata Nafan.

Sekitar Rp90 Triliun Kapitalisasi Saham Tertahan di Rp50

Perubahan batas harga ini terutama berkaitan dengan saham-saham yang selama ini berada di level Rp50. Berdasarkan perhitungan Infovesta Utama, terdapat sekitar Rp90 triliun kapitalisasi pasar saham yang tertahan pada harga tersebut.

GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi saham dengan kapitalisasi terbesar dalam kelompok tersebut, yakni sekitar Rp57,03 triliun.

"Dari hitungan kami ada Rp 90 triliun saham-saham yang nyangkut di gocap, paling besar GOTO Rp 57 triliun, yang lain relatif kecil," ujar Wawan.

Selain GOTO, sejumlah emiten lain yang tercatat berada di level Rp50 antara lain Central Proteina Prima Tbk (CPRO) dengan kapitalisasi sekitar Rp2,98 triliun, Trada Alam Minera Tbk (TRAM) sekitar Rp2,48 triliun, Rimo International Lestari Tbk (RIMO) sekitar Rp2,25 triliun, serta Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sekitar Rp2,23 triliun.

Dengan dibukanya batas bawah menjadi Rp1, saham-saham tersebut memiliki ruang pergerakan harga yang sebelumnya tidak tersedia ketika batas minimum masih berada di Rp50.

Dampak terhadap IHSG Diperkirakan Terbatas

Meski berpotensi mengubah pergerakan saham-saham berharga rendah, Wawan menilai dampak kebijakan tersebut terhadap IHSG tidak akan signifikan.

Menurut dia, saham dengan harga Rp50 ke bawah memiliki bobot yang relatif kecil dalam struktur indeks. Karena itu, dampak terbesar justru diperkirakan dirasakan oleh saham lapis kedua dan ketiga, bukan saham berkapitalisasi besar atau blue chip.

"Moderat. Bobot saham Rp 50 ke bawah di indeks kecil. Yang akan terpengaruh justru saham 2nd atau 3rd liner, bukan blue chip," kata Wawan.

Di sisi lain, investor perlu memperhatikan risiko pergerakan persentase pada saham berharga sangat rendah. Wawan mengingatkan bahwa harga di bawah Rp10 tidak otomatis berarti saham tersebut murah.

"Harga saham di bawah Rp 10 tidak serta-merta murah, bergerak 1 atau 2 tick saja itu bisa rugi puluhan persen," tegasnya.

BEI sendiri menyatakan akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan batas minimal harga saham Rp1. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Anggota Bursa dan pelaku pasar.

Dengan demikian, perubahan batas bawah harga saham tidak hanya memberikan ruang baru bagi pembentukan harga, tetapi juga dapat mengubah pola transaksi dan tingkat volatilitas pada segmen saham berharga rendah. Pada tahap awal penerapannya, perhatian pasar akan tertuju pada bagaimana likuiditas dan pembentukan harga saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 berkembang setelah batas minimum baru diberlakukan.